Tentang Kami

Kelembagaan

LBH dan LPKSM Chakrabhinus adalah organisasi bagian dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Chahaya Krabat Bhumi Nusantara. Lembaga ini memiliki tujuan utama untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu tanpa memandang suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik, maupun latar belakang sosial dan budaya.

Berdiri pada tanggal 15 April 2019 atas inisiatif Bapak H. Rudi Hermanto S.H. (Pendiri YLBH dan LPKSM Chakrabhinus), organisasi ini berangkat dari kenyataan bahwa akses masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum (melalui pengacara) dan mencari keadilan seringkali sangat sulit.

Maksud dan tujuan didirikan Yayasan LBH Chahaya Krabat Bhumi Nusantara adalah untuk:

  • Memberikan bantuan kepada korban bencana alam, banjir, tanah longsor, kebakaran dan gunung meletus.
  • Memberikan perlindungan dan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan.
  • Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah.
  • Memberikan perlindungan hak asasi manusia.
  • Memberikan perlindungan konsumen.
  • Memberikan bantuan hukum.
  • Menyelenggarakan advokasi/beracara dan melakukan pembelaan di luar atau di dalam pengadilan.
  • Menyelenggarakan sosialisasi, pelatihan dan pendidikan hukum.

Visi

Menjadi motor penggerak utama dalam memastikan akses penuh bagi masyarakat miskin atau masyarakat tidak mampu untuk melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan mereka, baik dalam konteks individu maupun kelompok, baik di dalam maupun di luar persidangan.

Misi

  • Mendorong dan memastikan akses yang merata bagi masyarakat miskin atau tidak mampu dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak serta kepentingan mereka, dengan dukungan baik secara individu maupun kolektif, di dalam dan di luar persidangan.
  • Terlibat aktif dalam kerja sama regional dan internasional guna memperkuat peran hukum di Indonesia, serta memastikan keberlanjutan upaya hukum yang memadai dalam konteks global.
  • Meningkatkan kualitas dan cakupan layanan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia, melalui inovasi dan pengembangan fungsi layanan yang komprehensif.
  • Mendorong terbentuknya Organisasi Masyarakat Sipil yang memiliki pandangan kritis, serta bertindak sebagai pengawas dan pembawa perubahan dalam tata kelola negara.