LBH Chakrabhinus Laporkan Jenderal Bintang 2 ke Propam terkait Obstruction of Justice

2
Nov 2023
Kategori : Berita
Penulis : admin
Dilihat :69x
Chakrabhinus Mafia Tanah

Gedung Mabes Polri. /Nur Cholis/Wikimedia Creative Commons SA 3.0

CHAKRABHINUS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chakrabhinus melaporkan seorang perwira tinggi polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. LBH Chakrabhinus melaporkan perwira tinggi berpangkat inspektur jenderal itu atas dugaan melakukan obstruction of justice terkait kasus mafia tanah yang menyeret nama Mulyadi Jayabaya mantan Bupati Lebak.

Laporan ini dilakukan oleh LBH Chakrabhinus selaku kuasa hukum korban mafia tanah di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Surat laporan dibuat oleh para advokat LBH Chakrabhinus yaitu Rudi Hermanto, Ujang Kosasih, dan Anugrah Prima, pada Kamis, 2 November 2023.

Mereka menuding jenderal bintang dua itu diduga melakukan tindakan obstruction of justice berupa penyalahgunaan wewenang dengan wujud menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh warga Desa Jayasari bernama Satam ke Polda Banten.

Sang jenderal sebagai pimpinan di Polda Banten saat itu, dinilai tidak melakukan tindakan sesuai kewenangannya agar perkara yang dilaporkan Satam ditangani berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut mengatur batas waktu penyelesaian dan pemeriksaan perkara. Penanganan perkara mudah sekitar 30 hari dan yang paling lama adalah 120 hari untuk penanganan perkara sangat sulit.

“Patut diduga melakukan obstruction of justice dalam bentuk menghalang-halangi berupa menghambat proses hukum sehingga kasus mafia tanah yang dilaporkan saudara Satam ini penanganannya menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejak April 2023 sudah ada surat dari Mabes Polri terkait pemberitahuan penanganan pengaduan saudara Satam. Tetapi sejak April 2023 sampai yang bersangkutan dimutasi ke Mabes Polri, terkesan surat itu diabaikan, tidak ada perkembangan penanganan perkara,” kata Anugrah Prima sebagaimana dikutip dari Info Tangerang Kota pada Kamis, 2 November 2023.

Laporan LBH Chakrabhinus tersebut diterima Bagian Pengaduan Propam Polri dan tertuang dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/5741/XI/2023/Bagyanduan. Selanjutnya, LBH Chakrabhinus berharap Divisi Propam Polri dapat bekerja secara profesional terkait laporan mereka.

“Kami serahkan ke Propam atau Paminal biar dari proses penyidikan bisa diketahui penyebab yang bersangkutan mengapa tidak melaksanakan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 itu,” kata Anugrah.

Apa itu Obstruction of Justice?

Istilah obstruction of justice sempat populer di kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat. Istilah itu dikaitkan dengan dugaan adanya perilaku yang tidak profesional ketika polisi melakukan olah tempat kejadian perkara hingga rusaknya rekaman CCTV.

Mengutip Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji dalam buku Peradilan Bebas Negara Hukum dan Contempt of Court, obstruction of justice merupakan tindakan yang mempunyai efek memutarbalikkan proses hukum, sekaligus mengacaukan fungsi yang seharusnya dalam suatu proses hukum.

Obstruction of justice bertujuan untuk menggagalkan atau menghalangi keadilan yang seharusnya dijalankan oleh sistem hukum. Di Indonesia, tindakan obstruction of justice telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Pasal 221 KUHP. Disebutkan, obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.

Obstruction of justice dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu. Secara normatif, tindakan ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam KUHP dan hukum pidana khusus.

Seseorang yang terbukti melakukan obstruction of justice akan dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan denda maksimal Rp5 juta.

Unsur Obstruction of Justice

Ada tiga unsur perbuatan yang dijatuhi hukuman pidana obstruction of justice, yaitu:

  1. Tindakan tersebut menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings)
  2. Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings)
  3. Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).

Di beberapa peradilan di Amerika, ditambahkan satu syarat untuk menjatuhi hukuman obstruction of justice, yaitu pelaku harus dapat dibuktikan memiliki motif, seperti motif ingin bebas dari tuntutan, motif ingin pengurangan masa tahanan, dan lain-lain.

Tanpa adanya maksud, seseorang tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP. Contohnya, jika seseorang menolong orang lain melarikan diri tapi tidak mengetahui bahwa orang yang ia tolong telah melakukan suatu tindak pidana, si penolong tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di portal Info Tangerang Kota dengan judul “Jenderal Bintang 2 Dilaporkan Lakukan Obstruction of Justice Kasus Mafia Tanah Lebak

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar